1. Layanan Telematika
dibidang Informasi
Penggunaan teknologi
telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan,
serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika
juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta
meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat
Wartel dan Warnet
memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi dan Warung
Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan
internet, baik di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki
akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh karena itu
langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan
kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan kesehatan dan
pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan
pedesaan, serta menyediakan layanan "e-commerce" bagi usaha kecil dan
menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk Balai-balai
Informasi. Untuk melayani lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat.
2. Layanan Telematika
di bidang Keamanan
Layanan telematika juga
dimanfaatkan pada sector-sektor keamanan seperti yang sudah dijalankan oleh
Polda Jatim yang memanfaatkan TI dalam rangka meningkatkan pelayanan keamanan
terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka layanan pengaduan atau
laporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses 1120. Selain itu juga
telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas. Polda
Jatim memiliki website di http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani
masyarakat melalui internet. Hingga kini masih terus dikembangkan agar dapat
secara maksimal melayani masyarakat. Bahkan Badan Reserse dan Kriminal
(Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak memanfaatkan fasilitas website ini dan
sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih
mudah dalam memantau setiap perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari
masyarakat maupun laporan internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya
penanganan kasus kejahatan semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu
lintas, intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan
untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa menyampaikan
uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari aparat kepolisian
melalui email atau website . Semoga saja daerah-daerah lainnya yang tersebar
diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi telematika seperti halnya
Polda Jatim agar terciptanya negara Indonesia yang aman serta disiplin.
Indonesia perlu
menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan perundang-undangan.Upaya
ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber
law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan digital,
pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan
pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi. Di samping itu, diperlukan
pula penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti
mengatur HKI, perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan
konsumen, tindakan pidana, dan penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran
perundang-udangan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas,
transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel, serta
selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi tertentu.
Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi
berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalan dengan
perkembangan telematika.
3. Layanan Context
Aware dan Event-Based
Di dalam ilmu komputer
menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi
terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu
yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh
Schilit pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness. Context-awareness
adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu
kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network
itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa
konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai
preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. Sebagai
contoh : ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile
phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang
mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan telepon yang tidak penting.
Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan activity recognition yang
merupakan bagian dari context-awareness menjadi pembahasan utama di bidang
penelitian ilmu komputer.
Tiga hal yang menjadi
perhatian sistem context-aware menurut Albrecht Schmidt, yaitu:
1. The acquisition of
context
Hal ini berkaitan
dengan pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks yang diinginkan,
sebagai contoh : pemilihan konteks lokasi, dengan penggunaan suatu sensor
lokasi tertentu (misalnya: GPS) untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi
tersebut.
2. The abstraction and
understanding of context
Pemahaman terhadap
bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi nyata, bagaimana
informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan kinerja
aplikasi, dan bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam
suatu konteks.
3. Application behaviour
based on the recognized context
Terakhir, dua hal yang
paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan tingkah
lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana caranya
memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar