BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,
pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap
informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik,
radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat
perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok
alat telekomunikasi yang memungkinkan
bertelekomunikasi;
4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah
segala sesuatu yang memungkinkan dan
mendukung berfungsinya
telekomunikasi;
5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi
yang menggunakan dan memancarkan
gelombang radio;
6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian
perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya
yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
7. Jasa telekomunikasi adalah layanan
telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan
bertelekomunikasi
dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
8. Penyelenggara telekomunikasi adalah
perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah,
badan usaha milik
negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi
pertahanan keamanan
negara;
9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum,
instansi pemerintah yang menggunakan
jaringan telekomunikasi
dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10. Pemakai adalah
perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan
jaringan telekomunikasi
dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11. Pengguna adalah
pelanggan dan pemakai;
12. Penyelenggaraan
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi
sehingga memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi;
13. Penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan
jaringan telekomunikasi
yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
14. Penyelenggaraan
jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa
telekomunikasi yang
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
15. Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat,
peruntukan, dan
pengoperasiannya khusus;
16. Interkoneksi adalah
keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang
berbeda;
17. Menteri adalah
Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
telekomunikasi.
BAB
II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
2
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan,
etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal
3
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan
bangsa, meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan
ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan
antarbangsa.
BAB
IV
PENYELENGGARAAN
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
7
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi,
diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. melindungi kepentingandan keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan
tuntutan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat
dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.
Bagian
Kedua
Penyelenggara
Pasal
8
(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan
atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi
sebagaimana dirnaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh
badan hukum yang
didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku,
yaitu :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. badan usaha swasta; atau
d. koperasi.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf c dapat dilakukan
oleh :
a. perseorangan
b. instansi pemerintah;
c. badan hukum selain penyelenggara jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan
telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dapat menyelenggarakan
jasa telekomunikasi.
(2) Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam
menyelenggarakan jasa
telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan
telekomunikasi milik
penyelenggara jaringan telekomunikasi.
(3) Penyelenggara telekomunikasi khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat
menyelenggarakan
telekomunikasi untuk :
a. keperluan sendiri;
b. keperluan pertahanankeamanan negara;
c. keperluan penyiaran.
(4) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
terdiri dari
penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan :
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c. dinas khusus;
d. badan hukum.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan
penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BABV
PENYIDIKAN
Pasal
44
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara
RepublikIndonesia, juga PejabatPegawai Negeri Sipil
tertentu di Iingkungan
Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
telekomunikasi, diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Hukum
Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran Iaporan
atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau
badan hukum yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
c. menghentikan penggunaan alat dan atau
perangkat telekomunikasi yang menyimpang
dari ketentuan yang
berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa
sebagai saksi atau tersangka;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat
telekomunikasi yang diduga digunakan
atau diduga berkaitan
dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f. menggeledah tempat yang diduga digunakan
untukmelakukan tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
g. menyegel dan atau menyita alatdan atau
perangkat telekomunikasi yang digunakan atau
yang diduga berkaitan
dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana di
bidang telekomunikasi;
dan .
i. mengadakan penghentian penyidikan
(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diiaksanakan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang
Hukum Acara Pidana.
BAB
VI
SANKSI
ADMINISTRASI
Pasal
45
Barang siapa melanggar
ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21,
Pasal 25 ayat (2),
Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1),
Pasal
33 ayat (2), Pasal 34
ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
(1) Sanksi admiriistrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat(1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
BAB
VII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
47
Barang siapa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
Pasal
48
Penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 dipidana
dengan pidana penjarapaling lama 1 (satu) tahun dan atau denda
paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
49
Penyelenggara
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
Pasal
50
Barang siapa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana
dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
Pasal
51
Penyelenggara
telekomunikasi khusus yangmelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) atau
Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan atau denda
paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal
52
Barang siapa
memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan
perangkat
telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1
(satu)tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Pasal
53
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
atau Pasal 33 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan
atau denda paling
banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan matinya
seseorang, dipidana
dengan pidana penjara paling Iama15 (lima belas) tahun.
Pasal
54
Barang siapa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 35 ayat (2) atau
Pasal 36 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal
55
Barang siapa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana
dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
Pasal
56
Barang siapa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana
dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal
57
Penyelenggara jasa
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal
58
Alat dan perangkat
telekomunikasi yang digunakan dalam tindakpidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47, Pasal
48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
59
Perbuatan sebagaimana
dimaksud dalamPasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51,
Pasal 52, Pasal 53,
Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar